Pembebasan Biaya BPHTB Dan PBG

Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

Mendagri: Layanan Penerbitan PBG di Kota Tangerang Dapat Diproses Kurang dari 10 Jam

()

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dapat diproses dalam waktu kurang dari 10 jam.

Mendagri mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong program Penyediaan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini disampaikan Mendagri setelah melihat langsung simulasi pelayanan penerbitan PBG di Balai Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

“Bulan Desember lalu, saya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Pak Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu kita membahas mengenai bagaimana mewujudkan program tiga juta rumah Bapak Presiden,” katanya di hadapan awak media, seperti dalam siaran persnya.