Diskon Pajak Pembelian Rumah Dilanjut hingga 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan kelanjutan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun depan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).