Pemberhentian Tidak Hormat

Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat

Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkembangan terbaru kasus pemerasan yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang kode etik profesi Polri yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

  2. AKP Yudhy Triananta Syaeful (YTS) - Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota kepolisian.

Adapun tiga anggota kepolisian yang diberhentikan, yakni DPS alias mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; YTS, yakni AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya; dan MEY alias mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Terlibat Narkotika, 3 Polisi di Sumbawa Dipecat

Terlibat Narkotika, 3 Polisi di Sumbawa Dipecat

()

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tiga anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polres Sumbawa, Polda NTB, diberhentikan dengan tidak hormat akibat keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.

Satu dari tiga oknum tersebut telah menerima keputusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, sementara dua lainnya masih menunggu putusan sidang.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan hal tersebut dalam siaran pers yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa, Selasa (31/12/2024) pagi.

177 Hari Bolos Kerja, Bripka DW Diberhentikan Tidak Hormat

177 Hari Bolos Kerja, Bripka DW Diberhentikan Tidak Hormat

()

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka DW yang telah bolos kerja selama 177 hari.

Upacara berlangsung secara In Absentia di halaman Mapolres pada Kamis (26/12/2024), meski tak dihadiri Bripka DW. 

Sebagai pengganti kehadiran Bripka DW, foto anggota tersebut dibawa oleh perwakilan dari Propam Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, melakukan penyilangan foto Bripka DW dengan spidol merah sebagai simbol pemecatan dari dinas kepolisian.