Pembiayaan Perumahan

OJK Beri Relaksasi Pembiayaan Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?

OJK Beri Relaksasi Pembiayaan Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi kebijakan pada sektor perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, kebijakan pertama untuk mendukung sektor perumahan adalah penilaian satu pilar dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yakni berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).