Pemblokiran

BRI Blokir 3.003 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online

BRI Blokir 3.003 Rekening Terindikasi Transaksi Judi Online

()

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online melalui pemblokiran 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi yang terindikasi tindak pidana tersebut.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami," ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, Jumat (15/11/2024), seperti dilansir Antara. 

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.