Pembobolan Rekening

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

Mantan Kabag Umum Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar

()

PADANG, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, AC (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan keuangan daerah yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, yang juga menjelaskan bahwa AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M.