Kejagung Ungkap Zarof Ricar Bisa Diminta Lakukan Pembuktian Terbalik jika Penyidik Kesulitan
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik atau penuntut umum dapat meminta eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk membuktikan asal usul uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediamannya.
Permintaan itu, kata dia, dapat dilakukan apabila penuntut umum kesulitan saat mencari pembuktiannya.
“Dalam konteks ZR, jika misalnya penyidik atau penuntut umum kesulitan membuktikan darimana asal uang Rp 920 miliar dan 51 kg emas, maka bisa juga dikenakan kepada tersangka atau terdakwa untuk membuktikan bahwa uang dan emas tersebut diperoleh bukan dari kejahatan,” lanjutnya.