Pembunuh

PT DKI Tetap Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara 20 Tahun Bui

PT DKI Tetap Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara 20 Tahun Bui

()

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Yudha Arfandi dan jaksa dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). PT DKI menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/ PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (15/1/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Heri Sutanto dengan anggota Yulman dan Binsar Gultom. Putusan banding diketok pada Rabu (8/1).