Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun

Bunuh Dante Secara Terencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Bunuh Dante Secara Terencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6), divonis hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyampaikan, Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.