Pembunuh Mahasiswi Di Aceh

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

()

 

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menjatuhkan vonis mati kepada Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka, yang didampingi oleh Fuady dan Rahmi sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa.

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen.

Turut hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.