Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Ditangkap

Pemutilasi di Muara Baru Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

Pemutilasi di Muara Baru Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Mengapa?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penyidik tidak menjerat Fauzan dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana karena pelaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap SH.

Fauzan disebut secara spontan menghabisi nyawa SH lantaran emosi korban menyebut istri dan ibunya sebagai pelacur.

Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri

Pemutilasi di Muara Baru Diduga Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh Eks Istri Siri

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi eks istri sirinya berinisial SH (40), diduga mengonsumsi sabu sebelum menghabisi nyawa korban di depan rumahnya, di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).

“Artinya bahwa pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Adapun motif Fauzan membunuh SH karena sakit hati dan tersulut emosi setelah korban menyebut istri sah dan ibundanya sebagai pelacur.

Keluarga Bantah Kabar Nikah Siri dan Kehamilan Korban Mutilasi di Muara Baru

Keluarga Bantah Kabar Nikah Siri dan Kehamilan Korban Mutilasi di Muara Baru

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Keluarga korban mutilasi di Jakarta Utara, SH (40), membantah kabar bahwa korban pernah menikah siri dengan tersangka Fauzan Fahmi (43).

Sutiyati, ibu kandung SH, menegaskan bahwa anaknya tidak memiliki hubungan asmara dengan tersangka, apalagi sampai menikah.

"Berita soal pekerjaan yang enggak benar dan nikah siri itu enggak benar sama sekali," kata Sutiyati di kediamannya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).

Menurut Sutiyati, tidak ada anggota keluarga yang pernah diminta menjadi saksi dalam prosesi pernikahan tersebut.

Teka-teki Mayat Wanita Tanpa Kepala Terungkap, Dibunuh Eks Suami Siri yang Gelap Mata

Teka-teki Mayat Wanita Tanpa Kepala Terungkap, Dibunuh Eks Suami Siri yang Gelap Mata

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jalan Tuna, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024), akhirnya terpecahkan.

Korban bernama Sinta Handayani (40) itu dibunuh oleh mantan suami sirinya, Fauzan Fahmi (43).

Mereka menjalani rumah tangga setelah menikah siri beberapa tahun lalu. Kemudian, rumah tangga mereka yang tak tercatat secara negara itu akhirnya bubar.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena Fauzan membungkus lima lapis jasad tanpa kepala SH dengan karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ibu Wanita Korban Mutilasi di Muara Baru Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga Sinta Handiyana (40), wanita korban mutilasi Fauzan Fahmi (43) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Ibunda Sinta, Sutiyati (58), berharap Fauzan dihukum seumur hidup penjara atau bahkan vonis mati karena sudah menghilangkan nyawa anak pertamanya.

"Pokonya dihukum lebih dari yang anak saya rasakan. Dia sudah hilangkan nyawa anak saya," ujar Sutiyati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (4/11/2024).

Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri Dibantu Teman, Ngakunya Bungkusan Isi Ikan Tuna

Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri Dibantu Teman, Ngakunya Bungkusan Isi Ikan Tuna

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43) meminta bantuan rekannya, J, untuk membuang jasad mantan istri sirinya, SH (40), di Pelabuhan Muara Baru pada Senin (28/10/2024) pukul 20.00 WIB.

Fauzan meminta bantuan J mengangkat jasad SH setelah dia membungkus mayat korban dengan rapi menggunakan selimut, busa kasur, kardus kulkas, dan karung.

Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.

“Tersangka menghubungi temannya berinisial J dan mengatakan untuk membantu tersangka mengangkat bungkusan isi ikan tuna,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Pemutilasi Wanita di Muara Baru Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemutilasi Wanita di Muara Baru Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

Skenario Fauzan Buang Jasad Eks Istri Siri: Kirim Paket Pesanan Ikan Pakai Ekspedisi Bandara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi jasad mantan istri sirinya berinisial SH (40), menyusun skenario sedemikian rupa untuk membuang mayat korban. 

Sehari usai menghabisi nyawa SH dan memenggal kepalanya atau Senin (28/10/2024), Fauzan meminta temannya berinisial J untuk membantu mengangkat bungkusan berisi tubuh korban. 

Kepada J, Fauzan menyebut bungkusan itu berisi ikan tuna yang hendak dia kirim kepada pemesan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Sebelum Mutilasi Eks Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel

Sebelum Mutilasi Eks Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mantan istri sirinya berinisial SH (40) sempat bertemu dengan sang korban di Hotel Aceh Besar, Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum menghabisi nyawa perempuan tersebut, Minggu (27/10/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, SH menghubungi Fauzan dan meminta bertemu di Hotel Aceh Besar sekaligus membawakannya ikan tuna.

Memang, selain tukang jagal hewan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala di Muara Baru

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Kepala di Muara Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Fauzan Fahmi (43) terhadap SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala. 

Mulanya, SH meminta bertemu dengan Fauzan di Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024) pukul 09.09 WIB.

Pada kesempatan itu, korban meminta Fauzan membawakan ikan tuna. Memang, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

Pemutilasi di Muara Baru Potong Leher Korban Hanya dalam Dua Menit

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan SH (40), hanya butuh waktu dua menit untuk memotong leher korban.

Pelaku yang merupakan tukang jagal hewan memotong leher korban memakai pisau yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.

“Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Wira menjelaskan, Fauzan membunuh SH karena emosi korban melontarkan umpatan. Momen itu terjadi di depan rumah Fauzan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2024).

Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan

Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Ungkap Penyesalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) menyatakan penyesalannya setelah membunuh SH (40), wanita yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan saat dia ditampilkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum jumpa pers terkait kasus ini.

“Menyesal, menyesal banget,” ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban yang sedang berduka.

“Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ucapnya.

Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang Menyesal

Momen Tukang Jagal Wanita Dihadirkan di Polda Metro Jaya: Menunduk Sambil Bilang Menyesal

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan wanita berinisial SH (40) dengan cara memenggal kepala, sebelum jumpa pers tentang kasus tersebut, Senin (4/11/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fauzan keluar dari selasar lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 14.04 WIB. 

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bertelanjang kaki. Kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties di depan. Dua orang penyidik kepolisian mendampingi Fauzan.  

Emosi Bikin Fauzan Gelap Mata, Bunuh Eks Istri Sirinya dengan Cara Penggal Kepala

Emosi Bikin Fauzan Gelap Mata, Bunuh Eks Istri Sirinya dengan Cara Penggal Kepala

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian melibatkan Fauzan Fahmi (43), pria yang membunuh kepala perempuan berinisial SH (43) disebabkan karena gelap mata.

Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan juga memenggal kepala SH dengan pisau yang biasa digunakan untuk menyembelih dan memotong kambing dan sapi.

Kemudian, ia membungkus jasad korban dengan selimut, busa, kardus hingga karung besar, lalu membuangnya di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Fauzan pun ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, beberapa jam setelah jasad dan potongan kelapa korban ditemukan.

Pemutilasi di Muara Baru Simpan Tubuh Korban Tanpa Kepala Selama Sehari

Pemutilasi di Muara Baru Simpan Tubuh Korban Tanpa Kepala Selama Sehari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) sempat menyimpan tubuh SH (40) di rumahnya usai dia menghabisi nyawa korban dan memotong kepala wanita itu.

Pengakuan itu disampaikan Fauzan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Malam itu saya buang kepala dulu. Kalau jasadnya mah besoknya setelah saya bungkus rapi,” ujar Fauzan, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Fauzan membuang kepala SH di balik tembok di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina

Motif Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara, Sakit Hati Istri dan Ibunya Dihina

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Fauzan Fahmi (43) membunuh SH (40) dan memenggal kepala wanita itu karena sakit hati.

Hal tersebut terungkap saat Fauzan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Momen itu diungkapkan oleh polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu Saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” kata Fauzan, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Saat memotong kepala SH, Fauzan mengaku gelap mata karena emosi yang tak terbendung akibat pernyataan korban.

Tukang Jagal Hewan Pemutilasi Wanita di Jakut akan Dites Kejiwaannya

Tukang Jagal Hewan Pemutilasi Wanita di Jakut akan Dites Kejiwaannya

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan dengan cara memenggal kepala wanita berinisial SH (40), akan menjalani tes kejiwaan. 

"Benar, akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Tes kejiwaan dilakukan setelah melihat Fauzan tega membunuh SH dengan cara memenggal kepalanya.

Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka membuang jasad korban dengan tenang di dekat dermaga.