Suami Bunuh dan Timbun Jasad Istri dalam Rumah Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hengky (43) karena terbukti membunuh dan menimbun jasad istrinya di Kandea, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
Dilansir detikSulsel, Selasa (5/10/2024), sidang vonis digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (4/11). Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri, ketiga terdakwa masih sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, keempat terdakwa berusaha menyembunyikan korban di belakang rumah," kata ketua majelis hakim Sutisna dalam persidangan.