Kisah Novi di Kendari, Otaki Pembunuhan Mertua, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara memvonis Novi Damayanti (24) hukuman penjara seumur hidup, Selasa (12/11/2024).
Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sang mertua Mirna.
Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan menyebut Novi Damayanti terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Novi terdengar bernapas lebih kencang dan terlihat menangis saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim membacakan putusannya.