Pembunuhan Gajah

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Nazori: Saya Tak Sengaja Bunuh Gajah Umi

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Nazori: Saya Tak Sengaja Bunuh Gajah Umi

()

JAMBI, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nazori, terdakwa pembunuh gajah bernama Umi di Kabupaten Tebo, Jambi, dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Nazori juga didenda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo yang menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.