Kompolnas: Polisi Pelaku Kekerasan Tak Cukup Disanksi Etik, Harus Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ghufron Mabruri, menyatakan bahwa polisi yang terlibat tindakan kekerasan tak cukup bila hanya diberi sanksi etik, tetapi juga harus mendapat sanksi pidana.
"Termasuk juga pelaku yang terlibat di dalam kekerasan tadi ada sanksi yang tentu saja tidak cukup hanya sekedar etiknya aja, tapi dugaan pidananya juga perlu diproses sesuai tindakannya," kata Ghufron dalam jumpa pers bersama Amnesty International Indonesia, Senin (9/12/2024).
"Saya kira itu salah satu upaya yang penting untuk didorong ke depan untuk memastikan ketidakberulangan (kekerasan oleh polisi) itu tadi," lanjut dia.