Pemda

Pengamat: Aturan Baru Jatah 10% Hak Partisipasi Blok Migas Untungkan Pemda

Pengamat: Aturan Baru Jatah 10% Hak Partisipasi Blok Migas Untungkan Pemda

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai ketentuan terbaru mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas dapat meningkatkan pendapatan pemerintah daerah (Pemda).Perubahan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk optimalisasi dan efektivitas peran daerah dan nasional serta meningkatkan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu migas melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama.Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola PI 10% blok migas. Dalam aturan baru, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.Menurut Yayan, aturan baru memberikan kewenangan besar kepada Pemda. Hal ini secara tidak langsung turut membuka peluang pendapatan lebih besar dari PI wilayah kerja dimiliki Pemda."Pemda diberi kewenangan lebih besar kemungkinan pendapatan daerah menjadi lebih besar," kata Yayan kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).Dia mengatakan, potensi tambahan pendapatan itu akan relatif, tergantung daerahnya. Yayan mencontohkan, daerah yang memiliki ladang minyak besar seperti Kalimantan Timur, pendapatannya akan lebih besar sehingga berpengaruh terhadap government take dan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperolehnya.Kendati demikian, Yayan mengingatkan Pemda juga harus tetap hati-hati. Sebab, BUMD rawan inefisiensi dalam pengelolaannya.Dia mengamini bahwa PI ini akan membantu PAD dan kemandirian keuangan daerah. Akan tetapi, di lapangan secara teknis relatif sulit."Knowledge transfer pengelolaan migas ini tidak mudah, misal SDM [sumber daya manusia] dan manajemen lifting migas serta tata kelola BUMD," ucap Yayan.Selain itu, PI juga sangat rentan dengan politik dan transparansi."Jadi ketika PI 10% ini diserahkan ke BUMD, idealnya ada standardisasi yang cukup tentang eligibility dari BUMD yang mengelola migas," imbuh Yayan.Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengubah ketentuan mengenai PI 10% pada wilayah kerja migas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Mendagri Mau Briefing Inspektorat dari Seluruh Daerah, Ini Tujuannya

Mendagri Mau Briefing Inspektorat dari Seluruh Daerah, Ini Tujuannya

()

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana mengumpulkan inspektorat seluruh pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan pembekalan perihal efisiensi anggaran di tiap daerah.

Rencana ini disampaikan Tito usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), Aries Marsudiyanto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025) sore.

"Salah satu yang riil yang kita akan lakukan adalah memperkuat jejaring inspektorat. Dalam rangka untuk pencegahan, mulai dari perencanaan sampai dengan eksekusi. Di samping itu, kami akan membuat program yang riil, nyata, mengumpulkan inspektorat semua daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota," kata Tito kepada wartawan.