Pemecatan

Legislator PDIP Stevano Akan Kawal Kasus Pemecatan Rudy Soik hingga Tuntas

Legislator PDIP Stevano Akan Kawal Kasus Pemecatan Rudy Soik hingga Tuntas

()

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga dan jajarannya terkait kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR dari dapil NTT, Stevano Rizki Adranacus, menegaskan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Pesan saya kepada Bapak Kapolda dan rekan-rekan sekalian, jika benar Bapak Kapolda, maka kami backup secara penuh, tetapi jika tidak ada yang benar, kami di Komisi III akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian," kata Stevano saat RDP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, tapi Dapat Informasi Tak Benar

Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, tapi Dapat Informasi Tak Benar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota polisi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang menggelar rapat untuk membahas kasus pemecatannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

Setelah rapat, Rudy menyatakan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga sebagai sosok yang baik.

Namun demikian, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Kapolda mungkin menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.

"Mungkin Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Rudy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR Rapat dengan Kapolda NTT Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Adapun kasus ini bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan Rudy.

Rapat tersebut digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.