Guru Ngaji di Bolaang Mongondow Selatan Dipecat Diduga karena Beda Pilihan Bupati
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru ngaji di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diberhentikan dari pekerjaannya setelah memilih calon kepala daerah yang tidak sesuai dengan arahan camat atau kepala desa (Kades).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Arsalan Makalang dan Hartina S. Badu, Fanly Katili, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fanly menyatakan bahwa pemecatan secara tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.