Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik
KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyebut ada kasus pelanggaran etik yang hukumannya belum dijalani Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.
"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan (Rudy)," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Ariasandy pun memerinci, lima kasus tersebut yakni masuk tempat hiburan saat jam dinas, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024, dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.