Pemecatan Rudy Soik

Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik

Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik

()

KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyebut ada kasus pelanggaran etik yang hukumannya belum dijalani Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan (Rudy)," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Ariasandy pun memerinci, lima kasus tersebut yakni masuk tempat hiburan saat jam dinas, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024, dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.

Anggota DPR Asal NTT Bakal Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

Anggota DPR Asal NTT Bakal Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT, Stevano Rizki Adranacus, menyatakan siap mengawal kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik yang membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi lancar usai anggota Polres Kupang, Ipda Rudy Soik membongkar kasus mafia BBM.

Hal ini diperoleh Rahayu Saraswati usai mendapat laporan dari masyarakat di NTT.

Sebagaimana diketahui, Rudy Soik merupakan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota yang dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.

Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

()

KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat dari institusinya, akan menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

"Rencananya pukul 10.00 WIB saya dan Kapolda NTT hadiri rapat dengar pendapat di DPR RI," ujar Rudy, kepada Kompas.com.

"Kita berdoa semua, kiranya Tuhan memberikan kita kekuatan dan ada bersama dengan kita untuk kebaikan kita termasuk NTT diberkati," ujar Rudy.