Nanang Gimbal Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ‘Gimbal’ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Bunyi Pasal 354 KUHP