Melody Sharon Tersangka KDRT Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum, Polisi Tunggu Hasilnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, Melody menjalani pemeriksaan psikiatrikum di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan psikiatrikum tersebut akan diketahui dalam waktu 14 hari.
"Dilakukan pemeriksaan psikiatrikum, selanjutnya akan diambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan ahli," ungkap Lina saat dikonfirmasi pada Jumat (27/12/2024).