Bali Nine Lebih Dulu Dipulangkan Dibanding Mary Jane, Pemerintah: Permintaan Australia
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukham Impas) menyatakan, lima terpidana kasus "Bali Nine" telah dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin atas permintaan pemerintah Australia.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukham Impas Ahmad Usmarwi Kaffa menyebutkan, hal ini merupakan alasan kelima terpidana itu sudah lebih dulu dipulangkan ke negara asalnya ketimbang terpidana amti kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Karena yang pertama, ini adalah request dari pihak Australia karena mereka ingin memastikan ada kelancaran, dan juga di saat yang sama kami saat itu sedang melakukan negosiasi proses penyusunan pengaturan praktis (practical arrangement), sehingga perhatian kami tersedot saat itu untuk melakukan perundingan," kata Ahmad di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (16/12/2024).