Enggan Komentari Pagar Misterius di Laut Tangerang, Pemkab: Bukan Wewenang Kami
TANGERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, menegaskan bahwa kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut bukan berada di instansinya, melainkan wewenang pemerintah provinsi dan pusat.
Hal ini ia katakan berkaitan dengan keberadaan pagar misterius yang membentang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
"Kewenangan pengelolaan kawasan kelautan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu ada di pemerintah provinsi untuk 0-12 mil, dan di pemerintah pusat untuk 12 mil ke atas," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).