Pemerkosaan

Ancaman 12 Tahun dan Denda 300 Juta untuk Dokter PPDS Priguna

Ancaman 12 Tahun dan Denda 300 Juta untuk Dokter PPDS Priguna

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31), atas kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain memerkosa anggota keluarga yang menunggu pasien, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu bahkan diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku.

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

Kasus Dokter PPDS Unpad adalah Tindak Kriminal Luar Biasa

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien adalah salah satu tabir gelap dunia kesehatan Indonesia.

Priguna, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu indikasi gagalnya pengawasan terhadap tenaga medis.

Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

Komnas HAM Desak Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di Bandung Dihukum Berat

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dihukum berat.

"Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting, kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Martin menegaskan, tindakan tersebut tidak manusiawi sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Motif Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anaknya: Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim

Motif Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anaknya: Sering Ditolak Istri Berhubungan Intim

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, motif Edi Hartono (52) memperkosa dua anak kandungnya, ER (21) dan S (14), karena istri sering menolak berhubungan intim.

"Kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Edi yang merupakan seorang kuli bangunan telah memperkosa berulang kali kedua anaknya sejak 2016.

Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Kuli Bangunan di Bekasi Beri Uang Tutup Mulut Usai Perkosa Dua Anak Kandungnya

Kuli Bangunan di Bekasi Beri Uang Tutup Mulut Usai Perkosa Dua Anak Kandungnya

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, Edi Hartono (52) memberikan uang tutup mulut setiap selesai memerkosa kedua anak kandungnya, ER (21) dan S (14).

"Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Edi yang merupakan kuli bangunan itu telah memerkosa kedua anaknya berkali-kali sejak 2016.

Mustofa mengungkapkan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Modus Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ancam Diusir dari Rumah

Modus Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya, Ancam Diusir dari Rumah

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan di Kabupaten Bekasi bernama Edi Hartono (52) memerkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berulang kali sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, modus tersangka memerkosa kedua anaknya adalah dengan mengancam akan diusir dan tak diberi nafkah atau uang saku.

"Tersangka mengancam korban dengan mengusir, tidak akan menafkahi," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Mustofa menjelaskan, tersangka memerkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa Dua Anak Kandungnya Berkali-kali

(2 bulan yang lalu)

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan bernama Edi Hartono (52) memperkosa dua anak kandungnya berinisial ER (21) dan S (14) berkali-kali sejak 2016.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, tersangka memperkosa ER sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan S diperkosa tersangka sejak 2023 hingga 2025 atau ketika korban baru berusia 10 tahun.

"Korban pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025 dan korban kedua sejak tahun 2023 atau sejak korban berusia 10 tahun," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Rela Datang dari Cirebon, Seorang Gadis Dirampok dan Diperkosa Kekasih di Empat Lawang

Rela Datang dari Cirebon, Seorang Gadis Dirampok dan Diperkosa Kekasih di Empat Lawang

(2 bulan yang lalu)

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial ST (26) asal Cirebon, Jawa Barat, mengalami nasib tragis setelah datang jauh-jauh untuk menemui kekasihnya.

ST dirampok dan diperkosa secara bergilir oleh GS (22) dan dua rekannya yang kini menjadi buronan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.

GS telah ditangkap dan ditahan di Polres Empat Lawang setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada Kamis (3/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa ST terbang dari Cirebon menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.