Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Kakak Adik Diperkosa di Purworejo
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Kini polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan kasus itu ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Pada kasus korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.