Dugaan Pemilih Siluman Jadi Dalil Penggugat Hasil Pilkada Kota Makassar
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan adanya "pemilih siluman" pada Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalil gugatan ini diungkapkan kuasa hukum Indira Yusuf-Ilham Ari, Donal Fariz dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).
Menurut Donal, "pemilih siluman" ini disebut terdeteksi dari manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih dari 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).