Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menyampaikan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 36, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada gubernur.