Pemilik Karaoke Gugat Bupati Purworejo

Pemilik Karaoke Gugat PJ Bupati Purworejo karena Tak Terima Dikenai Sanksi

Pemilik Karaoke Gugat PJ Bupati Purworejo karena Tak Terima Dikenai Sanksi

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Betty Indrayanti, pemilik tempat hiburan karaoke Oktopus menggugat pemerintah Kabupaten Purworejo ke Pengadilan Negeri Purworejo.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2024 yang lalu. Betty menggugat Pj Bupati Purworejo, Badan Pertanahan Nasiaonal (BPN) Purworejo dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo.

Tjahyono, kuasa hukum Betty mengatakan kliennya menggugat lantaran adanya perbuatan melawan hukum soal tanah yang ia beli tahun 2021 lalu.

Bahkan, bangunan dan tanah yang ia gunakan sebagai tempat karaoke dikenakan sanksi karena dituduh melanggar tata ruang hijau.