Pemilik Ria Beauty Ditangkap

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty

Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Klinik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka peluang akan ada tersangka baru dalam kasus klinik kecantikan Ria Beauty, yang diduga tidak memiliki izin produksi dan pengedaran alat treatment derma roller.

"Pasti, tapi ini lagi fokus ke tersangka yang ada dulu karena penahanan terbatas, next kita kembangin," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompil Syarifah saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Penyidik bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas produk dan kegiatan yang dilakukan oleh Ria Beauty selama ini.

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya menyampaikan, tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), mempunyai 33 sertifikat ahli kecantikan.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” ujar Indra di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).

Setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli kedokteran, rupanya, sertifikat yang dimiliki Ria merupakan sertifikat kompetensi tenaga medis tingkat lanjut. Padahal, Ria bukan merupakan tenaga medis.

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, praktik perawatan kecantikan Ria Beauty di luar kompetensi pemiliknya, Ria Agustina (33). Pasalnya, Ria bukan tenaga medis.

"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Indra menyebut, 33 sertifikat perawatan kecantikan yang dikantongi Ria merupakan sertifikat kompetensi lanjutan tenaga medis. Seseorang harusnya memiliki kompetensi dasar sebagai tenaga medis untuk mendapat sertifikat lanjutan tersebut. 

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi di bidang kecantikan, namun tidak memiliki kompetensi medis yang diwajibkan untuk menjalankan praktik perawatan tertentu.

Fakta ini diungkap Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memang sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma dan berbagai sertifikat,” kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersangka Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.

“Untuk sementara saya belum bisa accept,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik menolak penangguhan penahanan. Salah satunya tempat tinggal Ria di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari lokasi kasusnya diusut.

IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis

IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.

Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.

“Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty.

Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk memperketat pengawasan klinik di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat kesehatan tanpa izin.

Dengan demikian, kejadian serupa tak terulang dan mencegah beroperasinya fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak berizin dan melindungi keselamatan pasien.

“Dinas Kesehatan setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Kasus Ria Beauty, Kemenkes: Pelatihan Tindakan Kecantikan Hanya Bisa Diikuti Tenaga Medis

Kasus Ria Beauty, Kemenkes: Pelatihan Tindakan Kecantikan Hanya Bisa Diikuti Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan setiap pelatihan atau kursus yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga di bidang klinik kecantikan harus terakreditasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan akreditasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pasien serta kualitas layanan estetika yang diberikan.

"Setiap klinik kecantikan harus memiliki SDM yang telah mengikuti pelatihan terakreditasi. Setiap kursus atau pelatihan bidang kesehatan harus terakreditasi Kemenkes. Pelatihan atau kursus estetik kecantikan hands on langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Imbas Kasus Ria Beauty, Warga Diminta Lapor jika Temukan Klinik Kecantikan Mencurigakan

Imbas Kasus Ria Beauty, Warga Diminta Lapor jika Temukan Klinik Kecantikan Mencurigakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat melapor jika menemukan klinik kecantikan yang mencurigakan.

Imbauan ini disampaikan setelah terungkap praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat derma roller tanpa izin edar serta tenaga non-medis dalam pelayanannya.

“Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat jika menemui praktik fasilitas kesehatan, klinik, dan sejenisnya yang tidak sesuai, mencurigakan, atau terlihat tidak wajar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

Buntut Kasus Derma Roller Ria Beauty, Kemenkes Janji Perketat Pengawasan Alat Kesehatan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berjanji memperketat pengawasan peredaran alat kesehatan ilegal pasca-terungkapnya penggunaan alat treatment derma roller ilegal di Klinik Kecantikan Ria Beauty.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan importir alat kesehatan.

“Kami juga bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal pengawasan dan penindakan alat kesehatan ilegal. Serta melakukan sampel dan pengujian post-market untuk memastikan konsistensi produk,” ucap Aji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

Momen Ria Agustina Ditangkap di Hotel, Akui Sudah Buka Praktik 7 Tahun

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Saat penangkapan, Ria masih mengenakan alat pelindung diri (APD) hijau lengkap dengan sarung tangan.

Polisi juga mengamankan karyawan Ria, DN (58), yang terekam dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Petugas dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki kamar hotel tipe suite dan memperkenalkan diri.

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

Bermodal Sertifikat, Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan Berujung Pidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).

Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar hotel wilayah Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Pengacara Ungkap Derma Roller Ria Beauty yang Tak Berizin Dijual Bebas, Pertanyakan Kemenkes

Pengacara Ungkap Derma Roller Ria Beauty yang Tak Berizin Dijual Bebas, Pertanyakan Kemenkes

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya menyebut, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.

Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut disebut tak punya izin. 

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Ria Agustina Klaim Tak Pernah Sebut Ria Beauty Klinik Kecantikan, tapi Salon

Ria Agustina Klaim Tak Pernah Sebut Ria Beauty Klinik Kecantikan, tapi Salon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Ria Agustina (33) melalui kuasa hukumnya mengatakan, Ria Beauty bukan merupakan klinik kecantikan, melainkan salon yang menawarkan jasa treatment derma roller.

“Klien kami juga tidak pernah menyatakan bahwa beliau mempunyai klinik. Karena benar, beliau bukan dokter,” ujar kuasa hukum Ria, Raden Ariya, di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Raden bilang, Ria juga selalu menyampaikan kepada kliennya bahwa dia merupakan ahli kecantikan dan tak punya latar belakang tenaga medis. 

Berbekal 33 Sertifikat Kecantikan, Ria Agustina Berani Bangun Ria Beauty meski Lulusan Perikanan

Berbekal 33 Sertifikat Kecantikan, Ria Agustina Berani Bangun Ria Beauty meski Lulusan Perikanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Arjuna Febrianto mengatakan, alasan kliennya tetap membuka Ria Beauty meski berlatar belakang sarjana pendidikan karena mempunyai segudang sertifikat.

“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com yang diperlihatkan di depan awak media, sertifikat itu dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.

Ria Agustina Klaim Punya 33 Sertifikat Perawatan Kecantikan dari Dalam dan Luar Negeri

Ria Agustina Klaim Punya 33 Sertifikat Perawatan Kecantikan dari Dalam dan Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), disebut mempunyai 33 sertifikat terkait perawatan kecantikan.

Kuasa hukum Ria, Raden Ariya mengatakan, puluhan sertifikat itu diterbitkan dari lembaga dalam maupun luar negeri. 

“Kalau total kurang lebih ada 33 sertifikat, baik dalam dan di luar negeri,” ujar Raden saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Raden lantas menunjukkan sejumlah sertifikat yang diklaim milik Ria ke para awak media. Beberapa sertifikat itu di antaranya diterbitkan lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.

Pengacara: Ria Agustina Tidak Pernah Mengaku Dokter, tapi Ahli Kecantikan

Pengacara: Ria Agustina Tidak Pernah Mengaku Dokter, tapi Ahli Kecantikan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya mengeklaim, kliennya tidak pernah mengaku sebagai seorang dokter kepada pelanggan yang menjalani perawatan di Ria Beauty. Raden bilang, sejak awal kliennya mengaku sebagai ahli kecantikan. 

“Klien kami itu tidak pernah menyatakan dirinya bahwa beliau itu adalah dokter. Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu,” kata Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).

Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris

Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Di sebuah ruangan sederhana yang dihias ala klinik kecantikan, seorang wanita berbaju biru tampak memulai percakapan hangat.

Dia adalah Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Di hadapannya, seorang pasien berbaju kimono hijau dengan masker wajah dan handuk melilit di kepala.

“Hello everyone. I have a patient from? UK?" tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.

Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty

Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban praktik klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33).

Pasalnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma berujar, pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban.

Penangkapan terhadap Ria dan asistennya berinisial DN (58) merupakan laporan tipe A atau yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tersebut. 

“Untuk jumlah korban, memang belum ada yang melaporkan secara resmi kepada kami. (Tetapi) kami membuka peluang untuk mereka melaporkan ke kami. Jadi, akan kami data,” kata Syarifah kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Punya Anak Kecil, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Punya Anak Kecil, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya dengan alasan mempunyai anak yang masih berusia satu tahun.

“Sudah sejak awal kami sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun,” kata kuasa hukum Ria, Raden Ariya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Ria Agustina merupakan tulang punggung keluarganya. Jika dia ditahan, maka tidak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarganya.

Derma Roller Ria Beauty, Perawatan Jutaan Rupiah di Tangan Sarjana Perikanan

Derma Roller Ria Beauty, Perawatan Jutaan Rupiah di Tangan Sarjana Perikanan

()

JAKARTA, KOMPAS com - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan karyawannya, DN (58), di kamar hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Mereka ditangkap saat sedang melayani klien untuk perawatan kecantikan di kamar hotel 2028.

Tersangka diduga memproduksi atau mengedarkan alat farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat.

Mereka mengeklaim menjalankan praktik klinik kecantikan sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.

Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty

Bermodal Sertifikat Palsu, Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan di Klinik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuka praktik kecantikan tanpa izin yang sah.

Ria yang merupakan sarjana perikanan, mengaku memiliki sertifikat pelatihan untuk mengklaim dirinya kepada pelanggannya bahwa memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

"Serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…

Janji Ria Beauty Mempercantik Wanita Ternyata Membawa Petaka…

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Ria Agustina (33) mempercantik para wanita di Indonesia rupanya membawa petaka.

Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Mereka ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028. Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.

"Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (6/12/2024). 

Ria Nekat Buka Klinik Kecantikan Bermodal Pelatihan, padahal Sarjana Perikanan

Ria Nekat Buka Klinik Kecantikan Bermodal Pelatihan, padahal Sarjana Perikanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Ria Agustina (33) membuka klinik kecantikan Ria Beuaty karena merasa sudah mempunyai bekal yang cukup dari beberapa pelatihan.

“Dia ikut beberapa pelatihan akhirnya dia meng-improve,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Pelanggan Ria semakin banyak karena tersangka dinilai piawai dalam mengelola media sosial klinik kecantikannya. Alhasil, Ria Beauty dikenal luas oleh netizen.

“Dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan,” kata eks Kapolsek Cakung tersebut.

Ria Beauty Raup Omzet Ratusan Juta Per Hari, Sekali Perawatan hingga Rp 85 Juta

Ria Beauty Raup Omzet Ratusan Juta Per Hari, Sekali Perawatan hingga Rp 85 Juta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Omzet klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyamar menjadi calon pelanggan sebelum menangkap Ria dan karyawannya, DN (58).

“Ya di muka saja, kami membayar Rp 15 juta per sekali treatment. Bayangkan, kalau misalnya 1 hari dilakukan 12 sampai 15, omzetnya bisa Rp 200 juta-an,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Kerjakan Treatment Kecantikan padahal Sarjana Perikanan, Siapa Ria Agustina?

Kerjakan Treatment Kecantikan padahal Sarjana Perikanan, Siapa Ria Agustina?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan bernama Ria Agustina (33) dan DN (58) ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Ria merupakan pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Sedangkan DN merupakan karyawan Ria.

Ria dan DN ditangkap saat keduanya tengah melayani tujuh pelanggan yang terdiri dari 6 perempuan dan 1 pria untuk treatment derma roller.

Alat Derma Roller di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM

Alat Derma Roller di Klinik Ria Beauty Tak Berizin, Serum Tak Terdaftar BPOM

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, alat perawatan derma roller pada klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina (33) tidak mempunyai izin edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut tidak ada izin edar,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, krim anestesi serta serum yang Ria dan tersangka DN (58) berikan kepada pelanggannya tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).