Pemindahan Narapidana

Pemerintah Bantah Ada Tekanan dari Australia terkait Pemindahan Bali Nine

Pemerintah Bantah Ada Tekanan dari Australia terkait Pemindahan Bali Nine

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari Pemerintah Australia terkait pemindahan lima terpidana kasus "Bali Nine".

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan, pemerintah mematuhi hukum dalam proses pemindahan narapidana.

"Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali. Kita sama berdiri tegak dan patut digarisbawahi bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini murni adalah niat baik," kata Ahmad di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Mary Jane dipulangkan menggunakan maskapai Cebu Airlines.

"Terkait dengan pemindahan Mary Jane (ke Filipina) kita laksanakan besok dini hari (Rabu, 18 Desember 2024) pukul 00.15 WIB dengan pesawat Cebu Airlines," kata I Nyoman Gede Surya Mataram di Aula Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

Banyak Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Pemerintah Perlu Hati-Hati Ambil Keputusan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan narapidana di Indonesia ke negara asalnya atau transfer of prisoner.

Sebab, saat ini mulai banyak negara yang meminta Indonesia melakukan transfer of prisoner, setelah keputusan memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, yakni Filipina.

"Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).