Pemindahan Tahanan Bali Nine

Momen 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan dari Indonesia ke Australia

Momen 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan dari Indonesia ke Australia

()

Sebanyak lima narapidana narkoba jaringan Bali Nine telah dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ke negara asalnya di Australi. Pemulangan itu berlangsung hari ini.

Dalam video yang dibagikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Minggu (15/12/2024), terlihat lebih dulu ada penandatanganan dokumen sebelum para narapidana itu diterbangkan. Adapun kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

Yusril: 5 Anggota Bali Nine Dipulangkan ke Australia dalam Status Narapidana

()

Lima narapidana gembong narkoba ‘Bali Nine’ dipindahkan ke negara asalnya Australia. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan kelima napi Bali Nine itu berstatus narapidana.

"Kami pindahkan semuanya dalam status narapidana," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Yusril menegaskan kelima napi Bali Nine tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah telah melakukan transfer kelima napi narkoba jaringan Bali Nine dari Bali dan telah mendarat di Australia pagi tadi. Kelimanya, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.