Pemisahan Bandar Dan Pemakai

Desak Revisi UU Narkotika, Yasona: Bandar, Kurir, dan Pemakai Jangan Disatukan

Desak Revisi UU Narkotika, Yasona: Bandar, Kurir, dan Pemakai Jangan Disatukan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendesak agar Undang-Undang (UU)  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi untuk menutup celah peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut menilai, celah ini memungkinkan bandar, kurir, dan pemakai narkotika dipenjara di tempat yang sama. 

“Perubahan yang kita inginkan, kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan, itu jadi pasar, Pak,” kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (5/11/2024).