![UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta](https://asset.kompas.com/crops/cFOhh7RvjvIPPTEB7VLXSc21LVA=/18x1:1000x656/1200x800/data/photo/2023/10/24/65374dd6777a6.jpg)
UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta
TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 4.901.117.
Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Desy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).