Pemprov Banten

Pemprov Banten Siapkan Pelatihan bagi Tersangka Penerima Restorative Justice

Pemprov Banten Siapkan Pelatihan bagi Tersangka Penerima Restorative Justice

()

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemprov Banten menandatangani perjanjian penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan lewat restorative justice. Para pelaku yang kasusnya selesai lewat pendekatan tersebut nantinya akan diberikan pendampingan dan pelatihan oleh pemprov sebelum kembali ke masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, mengatakan ide perjanjian ini berawal dari riwayat para pelaku tindak pidana yang kasusnya selesai dengan restorative justice. Pelaku-pelaku tersebut banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah.

"Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya? Salah satunya kita bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya dan pemerintah daerah juga menawarkan. Misalkan terhadap pelaku yang karena dia pengangguran pemda nanti berusaha mencarikan pekerjaan, kalau yang belum memiliki keahlian nanti akan dilatih oleh Disnaker," kata Siswanto di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/1/2025).

Pemprov Banten Segel Proyek Galian Milik Perusahaan Tambang di Rangkasbitung

Pemprov Banten Segel Proyek Galian Milik Perusahaan Tambang di Rangkasbitung

()

Proyek galian milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat sejumlah warga diperiksa Polda Banten.

Dari pantauan di lokasi, gerbang area galian tambang dipasang spanduk penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penyegelan dilakukan pada Senin (6/1).

"Dilarang melakukan penambangan tanpa izin," tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi, Senin (6/1/2024).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.

Pemprov Banten Alokasikan Rp 311 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Banten Alokasikan Rp 311 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

()

Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp 311 miliar untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang dilakukan serentak secara nasional hari ini. Alokasi ini sudah dituangkan di APBD Banten untuk tahun 2025 atau total 4 persen dari APBD.

"MBG (makan bergizi gratis) Banten sudah mengalokasikan anggaran sesuai amanat 4 persen dari APBD, nilainya kurang lebih Rp 311 miliar," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Senin (6/1/2024).