Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Filipina telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan terpidana kasus narkoba Mary Jane F Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Pemulangan ini dilakukan melalui perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
Menko Yusril menyatakan bahwa Mary Jane akan dipulangkan sebelum Hari Natal 2024 yang jatuh pada 25 Desember.