Pemungutan Suara Ulang

9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada pada 16 dan 19 April 2025

9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada pada 16 dan 19 April 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, terdapat sembilan daerah yang menyatakan kesiapannya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sembilan daerah itu adalah Kabupaten Parigi Moutong pada 16 April 2025, sedangkan sisanya, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.

Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).

PSU Kepulauan Talaud Berjalan Tertib, Partipasi Pemilih Capai 87,67 Persen

PSU Kepulauan Talaud Berjalan Tertib, Partipasi Pemilih Capai 87,67 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berjalan dengan tertib.

Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, jumlah partisipasi dalam pemilihan tersebut cukup tinggi, mencapai 87,67 persen.

"Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT (Daftar Pemilih Tetap) 3.007, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 10, dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang," kata Afif dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).

PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

PSU di 5 Daerah: Tingkat Partisipasi Tinggi, Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.

PSU dan PUSS ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar waktu pelaksanaan dilakukan 45 hari sejak putusan sengketa Pilkada 2024 pada Februari 2025.

Lima daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kepulauan Taliabu, dan Kabupaten Buru.

KPU Klaim Pelaksanaan PSU di 5 Daerah Sukses

KPU Klaim Pelaksanaan PSU di 5 Daerah Sukses

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di lima daerah berjalan dengan sukses.

"KPU kembali menggelar PSU pasca perselisihan hasil pemilihan (PHP) Tahun 2024 putusan Mahkamah Konstitusi di 5 Kabupaten/Kota, dengan sukses, Sabtu 5 April 2025," kata Afifuddin dalam keterangan pers, Senin (7/4/2025).

Afifuddin menjelaskan, lima daerah tersebut adalah Kota Sabang di 1 TPS Desa Paya Seunara; Kabupaten Banggai 63 TPS di 25 desa kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa kecamatan Simpang Raya.