Pemungutan Suara Ulang

Evaluasi Bawaslu soal Penyebab PSU Pilkada Palangka Raya

Evaluasi Bawaslu soal Penyebab PSU Pilkada Palangka Raya

()

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mencatat bahwa terjadinya dugaan pelanggaran selama pencoblosan yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) berawal dari lalainya petugas pemilihan tingkat adhoc.

Persoalan ini diketahui setelah adanya kasus dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, yang harus melakukan PSU.

Menurut Bawaslu, kurangnya pengetahuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi akar masalah terjadinya PSU di kedua TPS itu.

1 TPS di Semarang Diusulkan Diulang, KPU: Tidak Memenuhi Unsur

1 TPS di Semarang Diusulkan Diulang, KPU: Tidak Memenuhi Unsur

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, Jawa Tengah diusulkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan adanya usulan PSU tersebut. 

"Kemarin ada rekomendasi dari Semarang Selatan," kata Zaini, Kamis (5/12/2024).

Namun setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur Undang-Undang. 

"Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan Undang-Undang," ucap dia.