7 Eks Pejabat PT Antam Didakwa Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun dalam Kasus Cap Emas Ilegal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 7 mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena mencantumkan cap “Logam Mulia (LM) Antam” hingga nomor seri tanpa prosedur pada logam emas milik swasta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3.308.079.265.127,04 (Rp 3,3 triliun).
“Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).