Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Sampai Kapan?
KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta melakukan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Merujuk pada situs resmi Bapenda DKI Jakarta, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB di Jakarta ini diadakan sampai akhir tahun, 31 Desember 2024.
Kebijakan ini dituang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama.