Pemutihan Pajak Kendaraan Di Aceh

Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang, sampai Kapan?

Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang, sampai Kapan?

()

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Januari 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat melakukan tinjauan di kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis (2/1/2025).

Selain perpanjangan program pemutihan, Safrizal menegaskan bahwa pajak progresif akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2025.

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Safrizal.