Pemutihan Pajak Kendaraan Di Jawa Tengah 2025

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku hingga 30 Juni, Ini Dampaknya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku hingga 30 Juni, Ini Dampaknya

(4 bulan yang lalu)

SEMARANG, KOMPAS.com – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) membuat warga berbondong-bondong membayar pajak berjalan 2025 ke Kantor Samsat terdekat.

Terbukti, sejak program ini dibuka pada 8 April hingga 10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jawa tengah mencapai Rp 28 miliar.

Nilai itu tentu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, nilai pendapatan itu hampir tiga kali lipat dari hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut.