
Kendaraan Tidur 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan Pajak di Jateng, Begini Syaratnya
SEMARANG, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut dengan antusias oleh masyarakat.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.
Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.