&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:06 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Kendaraan Tidur 15 Tahun Bisa Dihidupkan Lagi Lewat Pemutihan Pajak di Jateng, Begini Syaratnya</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/kendaraan-tidur-15-tahun-bisa-dihidupkan-lagi-lewat-pemutihan-pajak-di-jateng-begini-syaratnya-952e0/</link><pubDate>Wed, 09 Apr 2025 15:18:19 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/kendaraan-tidur-15-tahun-bisa-dihidupkan-lagi-lewat-pemutihan-pajak-di-jateng-begini-syaratnya-952e0/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/k_x9tnpWCnl5sht8hF9Edgeu9xc=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/04/09/67f63aaececa4.jpg" medium="image"/><description><p>SEMARANG, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut dengan antusias oleh masyarakat.</p><p>Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan yang mati atau tidak aktif hingga 15 tahun.</p><p>Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, menjelaskan bahwa program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.</p></description></item></channel></rss>