Penahanan

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam memperkuat alat bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

"Betul, kemarin dan dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).