Penahanan Hasto Kristiyanto

KPK Optimistis Kalahkan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

KPK Optimistis Kalahkan Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto optimistis pihaknya dapat mengalahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Setyo mengatakan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan dapat menguatkan KPK di persidangan.

Bantah Batal Tahan Hasto, Ketua KPK: Tak Ada Rencana Penahanan

Bantah Batal Tahan Hasto, Ketua KPK: Tak Ada Rencana Penahanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah rencana penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dibatalkan di menit akhir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Setyo mengatakan, penyidik tidak memiliki rencana untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.

"Masalah rencana (penahanan Sekjen PDIP) segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya, jadi pemberitahuan segala macam tidak ada. Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan

KPK Tegaskan Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Sedang Berjalan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.

Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.

"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).