Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Penambang Emas Liar di Raja Ampat, Rugikan Negara Rp 3 Miliar
KOMPAS.com - Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas liar di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki inisial LN, JD, ZN, AD dan ZK. Mereka ditangkap karena tidak memiliki izin tambang.
Kasubdit Gakkum Kompol Farial M Ginting menyatakan bahwa para pelaku ditangkap pada 11 Desember 2024 di salah satu kepulauan Kabupaten Raja Ampat.