
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Jelaskan Alasan Pemindahan Warga Terkait Penataan Stasiun Lempuyangan
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan penjelasan terkait penolakan pemindahan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, yang terdampak proyek penataan Stasiun Lempuyangan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh warga dan pedagang tersebut merupakan bagian dari proyek penataan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api.
Penataan ini juga dilakukan sebagai upaya penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap PT KAI.