Pencabulan

Bocah di Pandeglang Diduga Dicabuli Lansia, Polisi Selidiki

Bocah di Pandeglang Diduga Dicabuli Lansia, Polisi Selidiki

()

Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Pandeglang diduga menjadi korban pencabulan. Korban diduga dicabuli oleh tetangganya berinisial AW (70).

"Diduga jadi korban pencabulan," kata paman korban, Y, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Dia menceritakan dugaan pencabulan itu terjadi di kamar mandi salah satu musala pada 23 Oktober lalu. Dia menyebut keponakannya diming-imingi uang Rp 5.000.

"Si korban ini keluar, cuma dia diam ajah, ditanya nggak mau ngomong, setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi musala," ujarnya.

Seorang Pria di Lombok Tengah Diduga Cabuli 2 Anak Tirinya

Seorang Pria di Lombok Tengah Diduga Cabuli 2 Anak Tirinya

()

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pria di Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MY (35), diduga mencabuli dua anak tirinya, NJ (13) dan TA (19). 

"Iya benar, sudah dilakukan penahan dan saat ini perkara sudah tahap pertama," ungkap Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun ketika dimintai konfirmasinya, Senin (4/11/2024) sore.

Menurut Luk Luk, MY melakukan tindakan bejat tersebut karena tergoda, kala melihat kedua anak tirinya telah besar. "Pelaku (MY) ini terangsang saat melihat korban sudah besar dan cantik," kata Luk Luk.

Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

Komisi III DPR Minta Polisi Tahan FZ Pelaku Pencabulan Anak di Lampung

()

Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur. FZ sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. Komisi III DPR meminta Polresta Bandar Lampung menahan FZ.

"Kami Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera Menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Bila perlu jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya," tulis Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Alasan Agar Awet Muda, Ayah di Buton Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Alasan Agar Awet Muda, Ayah di Buton Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

()

BUTON, KOMPAS.com – AG (43), warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun terakhir.

AG melakukan aksi bejat tersebut dengan dalih agar tetap awet muda dan mendapatkan ilmu kebal setelah mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.

“Berawal dari laporan korban yang mendatangi Satreskrim Polres Buton bahwa korban telah dicabuli bapaknya sendiri dari tahun 2013 sampai tahun 2023 selama 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Riza Deatama, melalui pesan pendeknya, Kamis (31/10/2024) .

Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali

Bejat! Pria di Bogor Cabuli Anak Tiri Lebih dari Sekali

()

Polisi menangkap pria berinisial UN (43) di Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. UN ditangkap lantaran perilaku bejatnya mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan UN ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam. Dia mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun.

"Korban disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tiri lebih dari satu kali dengan cara dipaksa dan diancam," kata Teguh, Kamis (31/10).

Peristiwa itu diketahui terjadi terakhir pada hari Jumat (11/10) dini hari. Korban diancam oleh pelaku dengan kekerasan apabila menolak.

Fakta Baru Pria Bejat Culik dan Sekap Bocah Tak Berdosa di Pejaten

Fakta Baru Pria Bejat Culik dan Sekap Bocah Tak Berdosa di Pejaten

()

Indra Jaya (54) ditangkap polisi usai menyekap bocah perempuan di Pos Polisi perempatan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10) lalu. Ada fakta baru soal kasus penyekapan ini.

Berdasarkan keterangan polisi, pria paruh baya itu menyekap bocah tujuh tahun tersebut usai dirinya mengalami paranoid akibat halusinasi, efek samping narkoba jenis sabu yang dia konsumsi. Indra merasa orang-orang mengejarnya.

"Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (28/10) kemarin.

Jika Tak Kooperatif, Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Akan Dijemput Paksa

Jika Tak Kooperatif, Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Akan Dijemput Paksa

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, polisi melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka anggota DPRD Singkawang berinisial HA.

Menurut Petit, langkah penyidik selanjutnya adalah melakukan upaya penjemputan paksa dan penahanan tersangka.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan tidak melarikan diri, karena kemana pun pasti akan tertangkap, lebih baik kooperatif," kata Petit kepada wartawan, Selasa (29/10/2024)

Petit menerangkan, penyidik telah melengkapi syarat administrasi penanganan perkara tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Singkawang, termasuk menyurati Gubernur Kalbar.

Pria Bandung Ini Cabuli Anaknya, Kini Digugat Pencabutan Status Ayah

Pria Bandung Ini Cabuli Anaknya, Kini Digugat Pencabutan Status Ayah

()

Pria berinisial RH mendekam dalam penjara karena mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat itu membuat status RH sebagai ayah korban digugat.

RH sudah dijebloskan ke penjara dan kini sedang mendekam di Lapas Kelas II-B Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar). Tapi perbuatannya yang sudah dianggap keterlaluan membuatnya sekarang harus menghadapi gugatan pemecatan itu.

Gugatan ini dilayangkan setelah RH dinyatakan bersalah setelah tega menyetubuhi anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pada 2022, PN Bandung kemudian menjatuhkan vonis 14 tahun kurungan penjara kepada RH.

Cabuli 12 Anak, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Ditangkap

Cabuli 12 Anak, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Ditangkap

()

JAMBI, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi yang diduga mencabuli 12 anak. 

Pelaku berinisial AWD (28) disebut sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun lalu. 

Pencabulan ini terungkap setelah seorang korban menghubungi keluarganya untuk minta jemput dikarenakan sakit pada 1 Mei 2024. 

Saat diperiksa ke puskesmas, ternyata korban mengalami pelecehan seksual. 

"Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, pelaku melakukan aksinya di pondok pesantren, untuk modusnya sampai melakukan 12 kali masih dilakukan penyelidikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi AKBP Imam Rachman, saat berada di Polda Jambi, Senin (28/10/2024).