Pencabutan Gugatan Andika-Hendi

KPU Jateng Hadiri Sidang Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK

KPU Jateng Hadiri Sidang Pencabutan Gugatan Andika-Hendi di MK

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi dicabut.

Jajaran Komisioner KPU Jawa Tengah tetap menghadiri pencabutan perkara yang diajukan Andika-Hendi dengan nomor perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mulanya hadir ke MK untuk memberi keterangan dan mengikuti pembacaan jawaban. Namun sidang tidak berlanjut karena perkara telah dicabut.

Hari Ini MK Gelar Sidang Konfirmasi Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Andika-Hendi

Hari Ini MK Gelar Sidang Konfirmasi Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Andika-Hendi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar 36 sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan atau mendengar jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, Senin (20/1/2025).

Salah satu agenda penarikan yang hendak disidangkan hari ini adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Sidang pencabutan perkara Andika-Hendi digelar di Gedung MKRI 2 Lantai 4 di Panel II MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.