MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di Kartu Keluarga
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Raymon Kamil dan Indra Syahputra nomor 146/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kolom agama dihapus dari pencatatan kependudukan yang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jumat (3/1/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut pembatasan kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan oleh Konstitusi.