Pencegahan Ke Luar Negeri

Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO

Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Bisa Diperpanjang kalau Jadi DPO

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut, pencegahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri dapat diperpanjang jika ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Firli dicegah ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan, dengan masa pencegahan yang berakhir pada 25 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sesuai aturan keimigrasian yang berlaku, pencegahan dapat diperpanjang satu kali.